Kamis, 25 Oktober 2012

tambahan PKN bab 2


Rangkuman PKN SD kls 6
1.    Pemerintahan demokrasi artinya  Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat
2.    Ciri negara demokrasi adalah:  adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala.
3.    Tahun 2004, pemilu di negara Indonesia untuk memilih DPR, DPD, DPRD
4.    Singkatan dari Luberjudil :  Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil.
5.    Peserta Pemilu adalah  partai politik perorangan
6.    Syarat Pemilu : Penduduk Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun / sudah/ pernah kawin dan mempunyai hak pilih
   7.Tahapan Pemilu
1.     Pendaftaran pemilih
2.    Pendaftaran peserta pemilu
3.    Penetapan peserta pemilu
4.    Penetapan jumlah kursi
5.    Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota
6.    Kampanye
7.    Pemungutan suara
8.    Penghitungan suara pemilu
7.    Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, parpol peserta pemilu                                           diberi kesempatan untuk  berkampanye.
8.    Cara melakukan kampanye yang baik :melalui dialog yang dilakukan dalam pertemuan terbatas, penyebaran program , melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan
9.    Pemungutan suara dalam pemilu dilakukan di Tempat Pemungutan Suara/ TPU
10.  Lembaga yang menetapkan hari dan tanggal Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum.
11.  Penghitungan suara dilakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara / KPPS
12.  Yang dapatmenyaksikan secara jelas proses penghitungan suara adalah  Warga masyarakat, pengawas pemilu, pemantau pemilu, saksi peserta pemilu.
13.  Sebelum tahun 2004 pemilihan presiden dan wapres RI dilakukan oleh  MPR
Tahapan pelaksanaan pilkada
1.    Masa persiapan pemilihan
2.    Pembentukan PPK, PPS,KPPS
3.    Pendaftaran dan penetapan pemilih
4.    Pendaftaran dan penetapan pasangan calon
5.    Kampanye
6.    Pemungutan dan penghitungan suara
7.    Penetapan calon terpilih, pengesahan, penggangkatan, pelantikan.
14.  Pemilu dilaksanakan di Indonesia selama Sepuluh kali,yaitu  pada tahun :               1955,1971,1977,1982,1987,1992,1999,2004,2009.
15.  Dibawah ini adalah Struktur Pemerintahan Pusat – Pemerintahan Daerah.

http://kunciguru.com/wp-content/uploads/2011/11/demo.jpg

KPU adalah Lembaga independen yang berkedudukan di Jakarta  Pusat

16.  KPU adalah Lembaga Independen Lembaga legislatif  di Indonesia adalah ( lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk membuat perangkat peraturan dan perundang-undangan ( MPR, DPR, DPRD ) )
17.  Lembaga eksekutif adalah ( lembaga yang berhak dan berwenang menjalamkan undang-undang )
18.  Lembaga yudikatif adalah ( lembaga yang berwenang mengurusi pelaksanaan undang-undang ( MA,MK,KY ) )
19.  Lembaga yudikatif terdiri dari ( Makamah Agung, Makamah konstitusi, komisi yudisial )
20.  Pelaksanaan pemilu di Indonesia bertujuan untuk ( melaksanakan kedaulatan rakyat, perwujudan hak asasi rakyat, melaksanaka pergantian pejabat pemerintahan secara damai.)
21.  Tujuan pilkada adalah (memilih kepala daerah wilayah provinsi, kabupaten, kota, secara langsung di Indonesia yang dilakukan oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi persyaratan.)
22.  Unsur-unsur yang terlibat dalam pemilu antara lain:
1.    KPU untuk melaksanakan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres.
2.    KPUD untuk melaksanakan pemilu di daerah. Pilkada provinsi dilakasanakan oleh KPUD Provinsi.
3.    Pilkada kab/kota diselanggarakan oleh KPUD Kabupaten/Kota.
23.  Dalam melaksanakan tugasnya KPUD dibantu oleh, PPK, PPS, dan KPPS.
24.  Dalam melaksanakan tugasnya KPUD dibantu oleh (PPK, PPS, dan KPPS.)
1.    PPK singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, berkedudukan di kecamatan.
2.    PPS singkatan dari Panitia Pemungutan Suara, berkedudukan di tingkat desa/kelurahan.
3.    KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara, tugasnya di setiap tempat pemungutan suara.
25.  Kekuasaan eksekutif Indonesia berada di tangan (Presiden.)
26.  Siapakah peserta pemilu untuk memilih anggota DPD?  Rakyat daerah (perorangan))
27.  Kepada siapakah KPU menyampaikan laporan dalam penyelenggaraan pemilu ? (presiden dan DPR.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar