Rangkuman
PKN SD kls 6
1.
Pemerintahan demokrasi
artinya Pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, untuk rakyat
2.
Ciri negara demokrasi
adalah: adanya pemilihan umum yang diselenggarakan
secara berkala.
3.
Tahun 2004, pemilu di
negara Indonesia untuk memilih DPR, DPD, DPRD
4.
Singkatan dari
Luberjudil : Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur, Adil.
5.
Peserta Pemilu
adalah partai politik perorangan
6.
Syarat Pemilu :
Penduduk Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun / sudah/ pernah
kawin dan mempunyai hak pilih
7.Tahapan Pemilu
1.
Pendaftaran pemilih
2.
Pendaftaran peserta
pemilu
3.
Penetapan peserta
pemilu
4.
Penetapan jumlah kursi
5.
Pencalonan anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota
6.
Kampanye
7.
Pemungutan suara
8.
Penghitungan suara
pemilu
7.
Sebelum dilaksanakan
pemungutan suara, parpol peserta
pemilu
diberi kesempatan untuk berkampanye.
8.
Cara melakukan
kampanye yang baik :melalui dialog yang dilakukan dalam pertemuan terbatas,
penyebaran program , melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat
peraga di tempat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan
9.
Pemungutan suara dalam
pemilu dilakukan di Tempat Pemungutan Suara/ TPU
10.
Lembaga yang
menetapkan hari dan tanggal Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum.
11.
Penghitungan suara
dilakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara / KPPS
12.
Yang dapatmenyaksikan
secara jelas proses penghitungan suara adalah Warga masyarakat, pengawas pemilu, pemantau
pemilu, saksi peserta pemilu.
13.
Sebelum tahun 2004
pemilihan presiden dan wapres RI dilakukan oleh
MPR
Tahapan pelaksanaan pilkada
1.
Masa persiapan
pemilihan
2.
Pembentukan PPK,
PPS,KPPS
3.
Pendaftaran dan
penetapan pemilih
4.
Pendaftaran dan
penetapan pasangan calon
5.
Kampanye
6.
Pemungutan dan
penghitungan suara
7.
Penetapan calon
terpilih, pengesahan, penggangkatan, pelantikan.
14.
Pemilu dilaksanakan di
Indonesia selama Sepuluh kali,yaitu pada tahun
:
1955,1971,1977,1982,1987,1992,1999,2004,2009.
15.
Dibawah ini adalah
Struktur Pemerintahan Pusat – Pemerintahan Daerah.
KPU adalah Lembaga independen yang berkedudukan
di Jakarta Pusat
16.
KPU adalah Lembaga
Independen Lembaga legislatif di Indonesia adalah ( lembaga negara yang
mempunyai kewenangan untuk membuat perangkat peraturan dan perundang-undangan (
MPR, DPR, DPRD ) )
17.
Lembaga eksekutif
adalah ( lembaga yang berhak dan berwenang menjalamkan undang-undang )
18.
Lembaga yudikatif
adalah ( lembaga yang berwenang mengurusi pelaksanaan undang-undang ( MA,MK,KY
) )
19.
Lembaga yudikatif
terdiri dari ( Makamah Agung, Makamah konstitusi, komisi yudisial )
20.
Pelaksanaan pemilu di
Indonesia bertujuan untuk ( melaksanakan kedaulatan rakyat, perwujudan hak
asasi rakyat, melaksanaka pergantian pejabat pemerintahan secara damai.)
21.
Tujuan pilkada adalah
(memilih kepala daerah wilayah provinsi, kabupaten, kota, secara langsung di
Indonesia yang dilakukan oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi
persyaratan.)
22.
Unsur-unsur yang
terlibat dalam pemilu antara lain:
1.
KPU untuk melaksanakan
pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres.
2.
KPUD untuk
melaksanakan pemilu di daerah. Pilkada provinsi dilakasanakan oleh KPUD
Provinsi.
3.
Pilkada kab/kota
diselanggarakan oleh KPUD Kabupaten/Kota.
23.
Dalam melaksanakan
tugasnya KPUD dibantu oleh, PPK, PPS, dan KPPS.
24.
Dalam melaksanakan
tugasnya KPUD dibantu oleh (PPK, PPS, dan KPPS.)
1.
PPK singkatan dari
Panitia Pemilihan Kecamatan, berkedudukan di kecamatan.
2.
PPS singkatan dari
Panitia Pemungutan Suara, berkedudukan di tingkat desa/kelurahan.
3.
KPPS singkatan dari
Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara, tugasnya di setiap tempat pemungutan
suara.
25.
Kekuasaan eksekutif
Indonesia berada di tangan (Presiden.)
26.
Siapakah peserta
pemilu untuk memilih anggota DPD? Rakyat daerah (perorangan))
27.
Kepada siapakah KPU
menyampaikan laporan dalam penyelenggaraan pemilu ? (presiden dan DPR.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar